Tata Kelola Perusahaan

IAS Properties mempunyai komitmen dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) yang terintegrasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang terintegrasi di lingkungan IAS Properties dilakukan untuk proses bisnis yang berkelanjutan sehingga membawa dampak positif dan mampu mewujudkan harapan pemegang saham dalam jangka Panjang dan kepentingan stakeholder lainnya.


Memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengadministrasikan dokumen perusahaan, memelihara citra positif dan kepentingan perusahaan, membangun hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, membina hubungan antar Lembaga, menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hukum korporasi, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Untuk memperlancar kegiatan yang dijalankan, Divisi Corporate Secretary membawahi Departemen kerja Corporate Communication & Secretary dan Legal Affair.

Divisi Corporate Secretary dipimpin oleh Corporate Secretary Group Head Nurul Meiliza S.H, M.H yang berpengalaman di Legal. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Legal Affairs Manager di PT Angkasa Pura Properti.

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, PT Angkasa Pura Properti melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Properti tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) yang meliputi transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran dan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suatu mekanisme dan sistem pengendalian internal yang dilakukan oleh Unit Audit Internal merupakan salah satu sarana utama untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG di atas.

Unit Audit Internal betugas membantu manajemen dalam mengelola perusahaan dan Menyusun suatu pendekatan yang sistematis serta teratur dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan risiko, pengendalian serta proses penerapan tata elola perusahaan. Unit Audit Internal PT Angkasa Pura Properti telah dibentuk dan diatur dalam Piagam Audit Internal PT Angkasa Pura Properti.

Download Piagam Audit Internal PT Angkasa Pura Properti disini

IAS Properties senantiasa berkomitmen dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

Berikut dibawah ini adalah salah satu bentuk komitmen IAS Properties dalam menerapkan Tata Kelola sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku:

Download Code of Conduct PT IAS Property Indonesia disini


Whistle Blowing System (WBS) adalah fasilitas yang menampung pengaduan pelanggaran atau potensi pelanggaran yang dapat berdampak buruk bagi PT Angkasa Pura Properti maupun masyarakat. WBS dapat digunakan untuk mengadukan perilaku atau tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance), pedoman perilaku (Good of Conduct), dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di setiap aktivitas yang melibatkan nama PT Angkasa Pura Properti. Dengan adanya WBS, PT Angkasa Pura Properti berkomitmen untuk menciptakan kontrol kesesuaian perilaku dan ketaatan seluruh aktivitas karyawan PT Angkasa Properti dalam menjaga amanah serta kompetensi seluruh Sumber Daya Manusia PT Angkasa Pura Properti.

Kami menjamin setiap pengaduan yang diterima melalui WBS akan dijaga kerahasiannya. Jika pengaduan memiliki bukti yang cukup dan kuat, PT Angkasa Pura Properti akan langsung melakukan tindaklanjut dan proses investigasi. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran maupun dugaan pelanggaran etik, perilaku serta prosedur pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh Insan PT Angkasa Pura Properti.